-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Program MBG dan Kopdes Melalui Pajak, DJP Soroti Kerancuan Regulasi dan Potensi Kebocoran

Jakarta – Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menjamin kelancaran berbagai program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Keberlanjutan program kesejahteraan sosial ini akan dipastikan melalui optimalisasi penerimaan negara, di mana pajak dipungut secara tegas dan tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pemerintah menyatakan bahwa kapasitas fiskal Indonesia sebenarnya sangat memadai untuk membiayai agenda pembangunan. Kuncinya terletak pada penguatan administrasi perpajakan, penutupan kebocoran sistem, serta pemastian bahwa seluruh potensi pajak dari aktivitas ekonomi baru, termasuk transaksi digital dapat dijaring tanpa kompromi sesuai regulasi.

Langkah ini diambil demi menjaga keadilan fiskal. Selama ini, beban pajak cenderung bertumpu pada wajib pajak yang patuh akibat sistem pengawasan yang belum optimal. Dengan menegakkan aturan perpajakan secara konsisten dan transparan, pemerintah tidak perlu memperkenalkan beban pajak baru yang memberatkan masyarakat luas.

Pemerintah cukup memaksimalkan dan merapikan sistem kepatuhan hukum yang sudah ada saat ini.

Penerapan hukum perpajakan yang disiplin dan adil ini diharapkan dapat segera memperluas ruang fiskal APBN. Anggaran yang terkumpul nantinya akan langsung dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penguatan layanan publik, jaminan kecukupan gizi anak-anak melalui program MBG, serta pemberdayaan ekonomi akar rumput melalui jaringan Koperasi Desa.

DJP Soroti Kerancuan Regulasi dan Potensi Kebocoran

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto secara terbuka mengungkapkan adanya kerancuan regulasi yang berisiko menggerus basis pajak negara dari kedua program prioritas tersebut. DJP menyoroti dua persoalan krusial:

  • Kasus Insentif Makan Bergizi Gratis (MBG): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat edaran yang mengkategorikan dana operasional harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai hibah bebas pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa secara hierarki hukum perpajakan, dana tersebut tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). SPPG dinilai sebagai badan usaha yang menghasilkan keuntungan operasional dari kegiatan tersebut.

  • Kasus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih: DJP melihat adanya potensi kebocoran pajak pada sektor Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Indikasi pengelolaan yang belum optimal membuat nilai realisasi belanja bahan bangunan di lapangan lebih rendah dari anggaran awal, sehingga memicu selisih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak terserap. Selain itu, minimnya edukasi perpajakan yang berkelanjutan bagi pengurus koperasi baru mempertinggi risiko ketidakpatuhan dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak.

Memicu kritik dari Serikat Pekerja terkait status pekerja di SPPG dalam Program MBG, berdasarkan jabatan dan kebijakan resmi:

  • Pegawai dengan Status PPPK (Jabatan Inti): Hanya ada tiga jabatan strategis di SPPG yang diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Mereka terikat dengan aturan dan standar kepegawaian ASN.

  • Relawan (Di Luar Jabatan Inti): Sebagian besar pekerja operasional harian di dapur SPPG, seperti juru masak, tim pemorsian, kebersihan, hingga distribusi disebut oleh pemerintah sebagai relawan yang bersifat partisipatif dan non-ASN.

  • Kontroversi Status Kerja: Meskipun disebut "relawan" dan tidak memiliki jenjang karir formal layaknya pegawai tetap, dalam praktiknya mereka menerima perintah kerja, jam kerja reguler, serta honor atau upah harian/bulanan (bukan sukarela murni tanpa bayaran). Hal ini memicu kritik dari serikat pekerja bahwa mereka secara substansial adalah buruh atau pekerja yang seharusnya mendapatkan kontrak kerja formal serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai undang-undang seperti BPJS Ketenagakerjaan. (red)

Posting Komentar

Posting Komentar