-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Di Duga Oknum Kepala Sekolah Dan Staf SMK NEGERI 1 Oku Memotong ( Pungli ) Dana Pip Tahun 2024 Sebesar 90.000 Persiswa


 BATURAJA,PRADUGA.COM - Berdasarkan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN ,PP NO .68 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintah,

Maka kami dari team Dewan Pimpinan Cabang Media Praduga Indonesia ( DPC MPI OKU ) sebagai sosial kontrol yang berdasarkan UU 28 Tahun 1999 ,

Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari bebas korupsi kolusi dan Nepotisme serta UU RI NO 14 TAHUN 2008 Tentang informasi keterbukaan publik.


Selama ini Media Praduga Indonesia Oku kab Sumsel, ( DPC MPI OKU ) senantiasa memantau proses pelayanan publik di semua jajaran baik swasta maupun di lingkungan pemerintah.


Mengenai Pelaksanaan diperlukan suatu aturan hukum dalam hal penataan bangunan melalui suatu aturan undang-undang yaitu peraturan sekretaris jenderal ( PERSESJEN ) Kemdikbud ristek no 14 TAHUN 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PIP pendidikan dasar dan Menengah.


Maka dapat membentuk dan mengarah kan budaya hukum masyarakat Indonesia menuju terwujudnya ketertiban dalam pelaksanaan penyaluran dana PIP Di SMK NEGERI 1 OKU .


Berawal dari keluhan orang tua wali murid dan murid - murid SMK NEGERI 1 OKU kepada Wartawan Media Praduga Indonesia Oku,

Membeberkan kejadian yang dialami nya karna uang dari bantuan PIP di duga di potong oleh Oknum kepala sekolah dan Staf ,

Adapun biaya yang di potong itu bervariasi, untuk kelas 10 dan 11 Sebesar Rp.90.000 dan Kelas 12 akhir di potong sebesar Rp.80.000 ,dengan dalil sukarela 


Salah satu Murid dan Wali Murid SMK NEGERI 1 OKU Yang enggan disebut Namanya di publikasikan ,

Menerangkan ( Red_ ) "Memang Benar dana bantuan PIP di potong untuk Administrasi karna telah mengeluarkan PIP ,dana yang di potong itu bervariasi tergantung pada kelas, untuk kelas 10 dan 11 di potong Rp.90.000 , untuk ADM nya sebesar Rp.70.000 dan Rp 20.000 itu di haruskan berbelanja di koperasi milik sekolah,

Begitu pula untuk Kelas 12 akhir yang mendapatkan dana PIP sebesar 900.000 harus di potong juga sebesar 80.000 ,

Uang 80.000 ribu itu di gunakan untuk ADM 60.000 dan 20.000 nya lag di haruskan untuk belanja di koperasi milik sekolah ,ujar salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.


Pada saat Media ingin melakukan konfirmasi kesekolah yang bersangkutan,tetapi kepala sekolah selalu tidak ada di tempat,

Apa emang sengaja di pesan kan ke seluruh staf dan satpam kalo ada media/LSM yang datang di bilang sedang tidak ada di tempat kepsek nya,sampai saat ini dari keluar nya dana PIP dari tanggal 9,10 juli 2024 kami belum bisa mengkonfirmasi kepala sekolah SMK NEGERI 1 OKU ini ,


Maka dari itu ( DPC MPI OKU ) Sumsel memperhatikan kejanggalan pemotongan dana PIP sebesar 90.000 dan 80.000 ribu rupiah yang diduga di lakukan oleh oknum kepala sekolah SMK NEGERI 1 OKU yang masuk MAL - ADMINISTRASI dalam katagori penyalahgunaan kewenangan jabatan. Salah satu sarana yuridis administrasi untuk mencegah KKN di lingkungan pendidikan sumatera selatan.


Hampir semua rencana kegiatan dalam proses pelaksanaan penerimaan dana PIP di atur oleh jenis dan prosedur peraturan sekretaris jenderal ( PERSESJEN ) Kemendikbud ristek no 14 TAHUN 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PIP pendidikan dasar dan menengah bersifat terbuka.


Perlu diketahui bahwa penyaluran dana program Indonesia pintar ( PIP ) di SMK NEGERI 1 OKU di duga terjadi pemotongan oleh pihak Sekolah sebesar 90.000 ribu dan 80.000 ribu rupiah, yang mana dana hasil pemotongan di lakukan oleh oknum kepala sekolah dengan alasan administrasi.


Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP, maka masuk dalam katagori pungutan liar ( PUNGLI ) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku. ( Redd.. )


Redaksi : www.praduga.com

Liputan : Arians

Posting Komentar

Posting Komentar