-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Rilis Jadwal Sidang Tindak Pidana Umum di PN Menggala Hari Ini

Tulangbawang– Kejaksaan Negeri Tulang Bawang hari ini resmi merilis jadwal persidangan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Menggala pada Rabu, 4 November 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi publik dalam penegakan hukum di wilayah hukum Tulang Bawang.
Pada persidangan hari ini, tercatat sebanyak 14 perkara tindak pidana umum dijadwalkan masuk ke meja persidangan dengan agenda yang bervariasi, mulai dari pembacaan dakwaan, sidang pembuktian, sidang lanjutan, hingga pembacaan putusan.
Berikut adalah rincian jadwal sidang, nama terdakwa, pasal yang disangkakan, serta agenda sidang pada hari ini:
  1. Rian Kurnianto Aritonang Bin Ridwan – Pasal 492 KUHP (Agenda: Pembacaan Dakwaan)
  2. Eko Deni Saputra Bin Eddy Sengaji – Pasal 477 KUHP (Agenda: Pembacaan Dakwaan)
  3. Peri Irawan Bin Arwan Tori – Pasal 477 KUHP (Agenda: Pembacaan Dakwaan)
  4. Rahmat Dinata Putra Bin Erpuan. M – Pasal 477 KUHP (Agenda: Pembacaan Dakwaan)
  5. Farent Dwi Putra Bin Oki Maulana – Pasal 476 KUHP (Agenda: Pembacaan Dakwaan)
  6. Dian Hermawan Bin Ali Musa – Pasal 477 KUHP (Agenda: Pembacaan Dakwaan)
  7. Feri Yanto Bin Badri – Pasal 477 KUHP (Agenda: Sidang Pembuktian)
  8. Riki Ricardo Bin Ibrahim – Pasal 609 KUHP (Agenda: Sidang Pembuktian)
  9. Seleman Bin Munsir – Pasal 466 KUHP (Agenda: Sidang Lanjutan)
  10. Sunadi Bin Suef – Pasal 609 KUHP (Agenda: Sidang Pembuktian)
  11. Melisa Binti Taufik – Pasal 609 KUHP (Agenda: Sidang Pembuktian)
  12. Yanto Bin Hamidi – Pasal 477 KUHP (Agenda: Sidang Pembuktian)
  13. Pendi Bin Selamet – Pasal 477 KUHP (Agenda: Sidang Pembuktian)
  14. Dimas Prasetyo Bin Sutarto – Pasal 476 KUHP (Agenda: Pembacaan Putusan)
Pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga terdakwa, saksi, maupun masyarakat umum yang ingin mengawal proses persidangan, untuk dapat hadir tepat waktu di Pengadilan Negeri Menggala.
Selain itu, pengunjung sidang diwajibkan untuk senantiasa mematuhi dan menjaga tata tertib selama proses persidangan berlangsung demi kelancaran dan kekhidmatan jalannya penegakan hukum yang adil dan transparan. (red)
Posting Komentar

Posting Komentar