-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Coretax Tak Bisa Diakses 7–8 November, DJP Jadwalkan Pemeliharaan Sistem

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penghentian sementara layanan Coretax DJP pada Sabtu hingga Minggu, 7–8 November 2026. Penghentian akses tersebut dilakukan sehubungan dengan agenda pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) DJP.

Berdasarkan pengumuman resmi DJP dikutip, Kamis (5/11/2026) pemeliharaan sistem akan dimulai pada Sabtu, 7 November 2026 pukul 17.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada Minggu, 8 November 2026 pukul 18.00 WIB.

Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Layanan yang terdampak adalah Coretax DJP melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan jadwal tersebut, waktu henti atau downtime layanan Coretax berlangsung selama 25 jam.

DJP menjelaskan, pemeliharaan dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tidak tersedianya akses Coretax selama proses pemeliharaan berlangsung.

DJP juga meminta informasi mengenai jadwal pemeliharaan sistem ini menjadi perhatian dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Wajib pajak yang memiliki kebutuhan administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau memperhatikan jadwal tersebut dan mengantisipasi kebutuhan akses sebelum pemeliharaan dimulai. (IKPI)

Posting Komentar

Posting Komentar