Lampung — Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (4/11/2026).
Sidang agenda pembuktian ini menghadirkan mantan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024 sebagai saksi kunci, yang secara terbuka membongkar adanya aliran dana serta komitmen terselubung terkait regulasi migas daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa.
Para saksi tersebut adalah mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, mantan Wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari, serta tiga terpidana mantan petinggi PT Lampung Energi Bersih (LEB), yakni Heri Wardoyo (Komisaris), M. Hermawan Eriyadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Dalam kesaksiannya, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, mengakui adanya penerimaan uang tunai sebesar Rp50 juta dari pihak PT LEB yang dikaitkan dengan terdakwa Arinal Djunaidi.
Ririn menegaskan bahwa seluruh uang tersebut kini telah dikembalikan secara resmi ke kas negara sebagai bentuk kepatuhan hukum. Di sisi lain, mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay juga mengakui menerima aliran dana terpisah sebesar Rp15 juta.
Selain pengakuan aliran dana total Rp65 juta kepada unsur pimpinan legislatif tersebut, persidangan juga mengungkap adanya motif transaksional di balik pembahasan regulasi.
Saksi membenarkan adanya desakan kuat untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Percepatan revisi ini ditengarai memuat janji atau komitmen pembagian porsi dana migas dari pengelolaan PI 10% kepada para pimpinan DPRD Lampung.
Proses pengalihan dana PI 10% dari PHE OSES ke BUMD ini sebelumnya dilaporkan berjalan alot sejak kurun waktu 2019–2023 akibat kendala verifikasi dan penyesuaian regulasi daerah.
Kasus yang menjerat mantan Gubernur Arinal Djunaidi ini terus didalami oleh JPU dan majelis hakim guna mengurai tuntas peran masing-masing aktor intelektual, korporasi BUMD, serta total kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan dana sektor energi di Provinsi Lampung.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (red)



Posting Komentar