-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Diduga Belum Ada Evaluasi, Surat Edaran Kecamatan Dipertanyakan Statusnya

Praduga|Tubaba - Surat edaran Kecamatan yang melarangan Perangkat Tiyuh/Desa merangkap jabatan sesuai Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014, diduga dipertanyakan Kepala Tiyuh.

Saat ditemui, Kepala Tiyuh Tirta Kencana Amrin Widayat menjelaskan bahwa surat edaran larangan Perangkat Tiyuh merangkap jabatan dari Kecamatan sudah diterimanya. 

"Ia, masalah surat edaran dari Kecamatan itu sudah kami terima, dan untuk di Tiyuh Tirta Kencana ada dua, salah satunya guru honor di Sekolahan", jelasnya.

Sesuai surat edaran tersebut, Kepala Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan konsultasi ke Kabag Hukum.

"Kami akan konsultasikan dulu ke Kabag Hukum, apa petunjuk dari Kabag Hukum kalau harus di berhentikan kita berhentikan", ungkapnya.

Adanya surat edaran Kecamatan diduga Kepala Tiyuh Tirta Kencana meragukan status hukumnya.

"Karna surat edaran dari Kecamatan itu perlu dipertanyakan juga status hukumnya, dan sampai saat ini semenjak surat edaran itu kita terima belum ada koordinasi dari Kecamatan terkait evaluasinya", kata Amrin.

Disisi lain, Kepala Tiyuh Penumangan Saikuddin digroup AWASI Tubaba mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut masih ada perangkat Tiyuh yang masih merangkap jabatan.

"Kalau tiyuh lain sudah mengikuti surat edaran, kenapa saya gak ikut aturan, saya lihat tiyuh lain masih ada", pungkasnya.

Berita sebelumnya, Permasalahan di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang belum juga adanya penyelesaian terkait Perangkat Desa merangkap jabatan dengan penghasilan dari sumber yang sama (APBD atau APBN).

Saat ditemui , Sekretaris Tiyuh (Carik) Penumangan Fitri menjelaskan, bahwasanya surat edaran dari Kecamatan Tulang Bawang Tengah belum ada evaluasi.

"Benar dinda mengenai edaran dari Kecamatan tersebut ada, dan sudah kami terima, untuk di Tiyuh Penumangan sendiri ada 2 yang berinisial  M dan K, sejauh ini untuk evaluasi kita belum ada dinda terkait surat edaran dari Kecamatan tersebut", ungkapnya. Kamis (16/2/2023).

Kemudian, Ketua BPT Tiyuh Penumangan Baru Ratno mengungkapkan surat edaran dari Kecamatan sudah pelajari dan koordinasi kepada Kepala Tiyuh.

"Benar sudah ada surat edaran yang sudah kami koordinasi kepada Kepala Tiyuh tapi sampai saat ini belum ada evaluasi dan kewenangan ini ada di Kepala Tiyuh sendiri", ungkapnya.(Sandi)

Posting Komentar

Posting Komentar