Praduga|Tubaba - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya untuk mencegah adanya tindak korupsi.
Dengan tujuan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara Negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi Pejabat Negara.
Tentunya, memahami Pejabat Negara yang wajib lapor LHKPN. Salah satunya Mantan Bupati Tubaba Umar Ahmad. Ia termasuk salah satu Pejabat yang patuh melapor LHKPN.
Umar Ahmad melaporkan hartanya dari sebelum menjabat sebagai Bupati Tubaba. Saat diberikan amanat menjadi orang nomor satu di Tubaba, Umar Ahmad melaporkan kepemilikan hartanya dalam setiap periode.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, di Tahun 2011 Umar Ahmad menjabat Wakil Bupati Tubaba 2011-2016, yakni pada 2011, harta yang dilaporkan sebesar Rp.467 jutaan.
Sementara pada laporan 2016, harta Umar Ahmad mencapai Rp.4.7 Milyaran setelah menjabat Bupati Tubaba 2017-2022.
Namun demikian, harta yang dilaporkan saat selesai menjadi Bupati Tubaba justru lebih besar dibanding saat awal dirinya menjabat. Pada laporan 2021, Umar Ahmad melaporkan hartanya sebesar Rp.7 Milyaran.
Disisi lain, Pj Bupati Tubaba Zaidirina mulai melaporkan hasil kekayaannya pada Tahun 2012 sebesar Rp.5,7 Milyaran pada saat menjabat Kepala BPKAD Pemerintah Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Zaidirina juga pernah menjabat menjadi Komisaris di Bank Lampung dan Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung sampai saat ini.
Setelah itu Zaidirina menjabat Pj Bupati Tubaba pada Tahun 2022, dengan melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp.5,9 Milyaran.(Sandi)



Posting Komentar