Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026) siang, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen teguh Kepala Negara terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap keamanan serta integritas institusi negara.
"Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Bapak Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Langkah ini diambil demi kelancaran tugas-tugas di lingkungan kepresidenan serta guna menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan di kepolisian," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Untuk menjaga keberlangsungan administrasi dan fungsi strategis lembaga, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif. Sebelum penunjukan ini, Letjen TNI Ariyo Windutomo mengemban amanah sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas kerja di internal Kabinet maupun roda pelayanan publik, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara, tetap berjalan normal dan kondusif.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut proses hukum ini kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (red)



Posting Komentar