-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Kasus Penyadapan Presiden, Politikus PDIP Desak Polri Bongkar Aktor Utama di Balik Rumor "Perintah Solo"

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dan membongkar aktor utama di balik kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai krusial menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Guntur Romli menyoroti maraknya spekulasi dan rumor mengenai adanya dugaan "perintah Solo" di balik aksi penyadapan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi Kepolisian harus segera menjawab keraguan publik dengan pembuktian hukum yang transparan.

"Bisik-bisik soal 'perintah Solo' sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar," ujar Guntur Romli melalui pernyataan resminya di Jakarta.

Guntur mempertanyakan motif asli di balik penyadapan terhadap kepala negara ini, apakah merupakan inisiatif pribadi atau pesanan dari pihak lain. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan arah loyalitas mantan Kapolri tersebut.

"Apakah hasil penyadapan disetor ke Solo? Kita harus mempertanyakan loyalitasnya, apakah kepada Presiden Prabowo yang sedang menjabat, atau kepada mantan Presiden Joko Widodo yang dahulu mengangkatnya sebagai Kapolri," kata Guntur.

Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengingatkan bahwa penyadapan terhadap seorang Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Jika tidak diusut tuntas, tindakan ilegal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta mengarah pada tindakan makar karena berpotensi melemahkan kewibawaan institusi kepresidenan.

PDI Perjuangan secara konsisten mendukung penuh komitmen tegas dari jajaran Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pengungkapan dalang di balik layar dalam skandal ini dinilai menjadi ujian krusial bagi kredibilitas dan independensi tata kelola penegakan hukum di Indonesia. (red)

Posting Komentar

Posting Komentar