Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AHN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Demi kepentingan penyidikan, ketiga (3) tersangka telah resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri mulai hari ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dan terhitung sejak hari ini, para tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Kasus ini bermula dari temuan adanya praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, para tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pejabat tinggi tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah nomor telepon target dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi formal maupun tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum (penyelidikan/penyidikan) yang sah.
Adapun target dari tindakan penyadapan ilegal ini di antaranya meliputi:
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Pejabat negara dan tokoh-tokoh politik nasional
Perwakilan media massa
Tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kalangan pengusaha
Selanjutnya, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS dengan maksud untuk menghilangkan jejak digital aktivitas ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam operasi penegakan hukum ini, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa:
11 unit telepon genggam (handphone)
1 unit iPad
4 buah flashdisk berisi data digital terkait
Atas perbuatannya, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal penyadapan ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu demi menjaga kedaulatan hukum dan keamanan pejabat negara. Perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. (red)



Posting Komentar