-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Satres Narkoba Polres Oku Berhasil Menangkap Penyalahgunaan Narkotika Di Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur

 


Baturaja,Praduga.com - Pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria bernama Erwin Harahap bin Rahman Harahap, 44 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tersangka ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Lr. Budi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Dr. Sutomo Lr. Ampera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).


Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram.


Barang bukti tersebut dibalut dengan kertas tisu warna putih dan ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Redmi 9 warna hitam. 


Erwin Harahap diduga berperan sebagai kurir narkotika. Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti tersebut akan diberikan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli 


Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. 


Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.( joni ) 


 

Posting Komentar

Posting Komentar