Permintaan maaf ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi yang dinilai terkesan menganggep enteng masalah icon maskot tersebut, mematik tokoh Muda Budayawan Lampung asal gunung sugih.
M. Arif Sanjaya Sakti, biasa akrab dengan sapaan Ahi Arif menilai apa yg disampaikan ketua KPU Bandar Lampung belum mencapai kata maaf masyarakat adat Lampung.
Ahi Arif Berkata : "Menurut titi gematei adat Lampung, baik bicara hukum adat Lampung yaitu kitab Kutara Raja Niti dan kitab Kutara Rajo Aso, sikap dan pertanyaan bung Dedi Triadi berkesan tidak serius dalam masalah icon kera besinjang ini."
Lanjutnya,- Ahi Arif : "Coba kita bayangkan minta maaf dihotel bintang mewah sudah itu tidak memuat klarifikasi peryataan secara utuh di media cetak dan media eletronik , mereka mengundang tokoh adat dari saibatin dan pepadun tetapi tidak memberi tahu dan nyuwak perwatin atau tokoh adat yang berkonfilik dengan mereka gara-gara icon kera ini. mestinya mereka itu Hadir ditengah-tengah masyarakat adat Lampung yang melaporkan perkara ini bukan nyuwak sai Mak terlibat anjak awal masalah ini timbul."
tokoh muda asal mergo Unyi ini juga menilai secara titi adat kejadian Masalah ini ada di wilayah hukum adat pepadun, maka secara otomatis kuasa ngatak salah atau permohonan maaf mereka, kota bandar Lampung adat di wilayah hukum adat pepadun. "bukan kita tidak menghargai dan menghormati Waghei tanjar anjak saibatin cuma inilah aturan dan Titi gematei sai asli" Ujar Ahi Arif secara tegas.
Pria yang aktif di Budaya Lampung ini juga menghimbau kepada seluruh unyin tokoh dan masyarakat adat Lampung jangan diam ketika kawan-kawan yg lain berjuang untuk budaya lampung, kita malah diam Tanpa suport tapi pada akhirnya seolah ambil peran sejak Masalah ini timbul.



Posting Komentar