-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Tidak Menjalankan Surat Edaran, Pengunaan Dana Desa Dipertanyakan

 

Praduga|Tubaba - Surat edaran Camat Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang larangan Perangkat Desa (Tiyuh) merangkap jabatan belum ada pembenahan atau perbaikan. 

Merangkap jabatan Perangkat Tiyuh merupakan salah satu menurunnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesempatan masyarakat dalam keikutsertaan pembangunan Desa.

Diketahui, Pemerintah Tiyuh Penumangan dan Penumangan Baru memiliki Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan yang dilarang sesuai Surat Edaran Kecamatan belum ada kejelasan.

Dengan tidak menjalankan Surat Edaran larangan tersebut, diduga Integritas Kepala Tiyuh dipertanyakan pengunaan Dana Desanya.

Berdasarkan data pada Tahun 2021, Pemerintah Tiyuh Penumangan Baru mengembalikan Dana Desa atas kerugian Negara dalam pembangunan jalan Tiyuh di Suku 5.

Dan pada 2022 pengunaan Dana Desa Pemerintah Tiyuh Penumangan dilaporkan ke APH terkait Pembangunan jalan Tiyuh di Suku 3, diduga adanya kerugian Negara dalam kegiatan tersebut.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar