-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Respon IPW Atas Laporan Aspri Wamenkumham

Praduga|Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai olehnya sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi penerimaan dana Rp.7 Milyar dari PT CLM. 

Sugeng menyatakan mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.

Menurut Sugeng, pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

Sugeng juga menambahkan, agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:

1. Sugeng teguh santoso melaporkan dugaan Korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi  ditengah  fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar. 

2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. 

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip asas praduga tidak bersalah sehingga pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengann inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK.

Sugeng perlu meluruskan bahwa, "Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya", ungkapnya. Rabu, (15/3/2023).(IPW) 

Posting Komentar

Posting Komentar