-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Pencabutan Subsidi, BPPRD Tubaba: Kenaikan Pajak Tidaklah Berat

Praduga|Tubaba - Pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 dan menurunnya harga jual dibandingkan harga beli di salah satu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sangat memperhatinkan dari sektor pertanian.

Dengan turunnya harga beli misalnya singkong dan hasil karet yang dijual tidak sesuai harapan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Adanya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023 dikeluhkan salah satu masyarakat Tubaba yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tahun ini adanya kenaikan tanpa pemberitahuan secara langsung ke masyarakatnya.

"Saya kaget mas, atas adanya kenaikan PBB yang semula Rp.30.000, - ditahun ini (2023) menjadi Rp.50.000, - tanpa melihat pendapatan masyarakat dan tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi", ungkapnya. Kamis, (16/3/2023).

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tubaba Ainuddin Salam menjelaskan kenaikan penagihan pokok pajak itu bukan naik tetapi dicabut subsidinya.

"Naiknya biaya tagihan pokok pajak PBB-P2 itu bukan pokok pajaknya yang naik, tapi di cabutnya subsidi keringanan tagihan pokok pajaknya", ungkap Ainudin Salam.

Ainudin menambahkan, "Untuk subsidi PBB-P2 kita sebelumnya berkisar 40 persen, contohnya tagihan kita di Tahun 2022", cetus Plt Kepala BPPRD Tubaba.

Kemudian adanya masalah sosialisasi kenaikan pajak di tahun 2023, Plt Kepala BPPRD Tubaba menjelaskan, "Dan untuk sosialisasi sendiri kita dari BPPRD itu melalui Kecamatan, lalu dari Kecamatan baru ke Tiyuh-Tiyuh yang sifatnya berjenjang", jelasnya.

Lanjutnya, "Dalam hal pencabutan subsidi ini dari sebelumnya besaran Rp.30.000,- kemudian naik menjadi Rp.50.000,- menurut kita sebagai masyarakat awam dalam jangka waktu satu tahun tidaklah berat", pungkasnya.(Sandi/AWASI)

Posting Komentar

Posting Komentar