-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Putusan Vonis Mati Ferdi Sambo, IPW: Tidak Layak

Praduga|Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai Kasasi atau PK.

Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti: sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh santoso melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengann tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis", ungkap Ketua IPW. Senin, (13/2/2023).

Lanjutnya, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut", pungkasnya. (IPW)

Posting Komentar

Posting Komentar