-->
jRuearRD1Wflun89k2YLoIrZkENf7YIfHnZianaF
Bookmark

Sebelum Tempuh Jalur Hukum, Ada Mekanisme Pengaduan Pers

Praduga.com|AWASI - Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuklah Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Oleh karena itu, dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode  Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Adanya beberapa kasus pelanggaran pemberitaan pers yang terjadi. Dewan Pers meluncurkan Layanan Pengaduan Berbasis Elektronik (LPE) untuk pengaduan pers dan dapat melalui lamannya www.pengaduan.dewanpers.or.id.

Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan bahwasanya dalam permasalahan akibat pemberitaan pers menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selasa, (8/11/2021). 

"Apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers", jelas Sandi Alumni Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.

Ia menambahkan, sebenarnya dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali)", cetus Sandi Pengurus Koordinasi Nasional (KORNAS) Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) periode 2021/2022.

Lanjut Sandi Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ketika ada permasalahan di pemberitaan Pers sebelum menempuh jalur hukum, ada mekanismenya.

"Jadi, langkah pertama yang dapat dilakukan sebelum menempuh jalur hukum, ada mekanisme yang dapat ditempuh melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam pemberitaan pers", ungkap Sandi Mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Bandar Lampung 2016/2017.

Lalu langkah kedua ialah pengaduan ke Dewan pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 

Pertimbangan yang dimaksud tersebut, menurut penjelasan Pasal 15 ayat (2C) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. (AWASI)

Posting Komentar

Posting Komentar